Rabu, 24 Agustus 2022

JASA PEMBUATAN PASPOR, 0821-4314-9379, SYARAT PEMBUATAN PASPOR ONLINE TERBARU

 


Persyaratan 
PERMOHONAN PASPOR

1. KTP Yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah 
4. Persyaratan Penunjang
- Surat Rekom dari Dinas Tenaga Kerja
- Surat Rekom dari Biro Travel Umrah/Haji
- Surat Rekom dari Kemenag
- Surat Rekom dari Kantor/Perusahaan
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Ijazah Sarjanah
- Kartu Tanda Mahasiswa
- SIUP/TDP
Untuk Anak yang belum memiliki KTP (Dibawah 17 Tahun), Yaitu :
1. KTP kedua Orangtua (Ayah dan Ibu)
2. Akta Nikah Orangtua 
3. Persyaratan Penunjang
- Paspor Orang Tua
- Surat Keputusan Hak Asuh Anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar