Dibawah ini adalah Biaya
Pembuatan Paspor Baru :
BIAYA PEMBUATAN PASPOR BARU KILAT 48 HALAMAN JALUR BIROJASA :
– Tidak Perlu Antri foto dan wawancara
– Tidak Perlu Mengisi Formulir
– Jalur Khusus
– Proses 4 – 7 Hari Kerja biaya hub admid wa 08983969056
– Tidak Perlu Antri foto dan wawancara
– Tidak Perlu Mengisi Formulir
– Jalur Khusus
– Proses 4 – 7 Hari Kerja biaya hub admid wa 08983969056
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR :
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
* Untuk anda yang
memiliki KTP luar jakarta (Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll) tidak ada
masalah, tetap bisa melakukan pengurusan paspor menggunakan jasa kami di
jakarta.
Jika anda berminat
berikut prosedur pembuatannya :
1. Hubungi kami via
Telepon 0821 4314 9379 atau WHATSAPP : 0898 3968056 untuk
konsultasi dan konfirmasi.
2. Kirimkan FOTO softcopy
dokumen (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) anda via
Whatsapp ke : 08983969056 / 0821 4314 9379
3. Setelah anda mengirimkan
dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati anda datang
ke kantor imigrasi jakarta selatan untuk melakukan foto dan wawancara dengan
membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU
KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke
kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos.
4. Pembayaran biaya
pembuatan paspor dilakukan setelah anda selesai melakukan proses Foto dan
Wawancara di kantor Imigrasi, sehingga anda tidak perlu takut tertipu.
5. 5 hari setelah anda
melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil
di kantor imigrasi.

