Persyaratan 
PERMOHONAN PASPOR
1. KTP Yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah 
4. Persyaratan Penunjang
	- Surat Rekom dari Dinas Tenaga Kerja
	- Surat Rekom dari Biro Travel Umrah/Haji
	- Surat Rekom dari Kemenag
	- Surat Rekom dari Kantor/Perusahaan
	- Surat Keterangan Ganti Nama
	- Ijazah Sarjanah
	- Kartu Tanda Mahasiswa
	- SIUP/TDP
Untuk Anak yang belum memiliki KTP (Dibawah 17 Tahun), Yaitu :
1. KTP kedua Orangtua (Ayah dan Ibu)
2. Akta Nikah Orangtua 
3. Persyaratan Penunjang
	- Paspor Orang Tua
	- Surat Keputusan Hak Asuh Anak

.jpg)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar